Tim Hukum BERAMAL Optimis Permohonan Sengketa Pilkada Berlanjut Hingga Putusan Akhir

gNews.co.id – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menyatakan optimismenya bahwa permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK akan terus berlanjut hingga putusan akhir.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Hukum BERAMAL (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri), Isman usai mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan yang berlangsung hari ini.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK untuk melakukan musyawarah dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Namun, kami tetap optimis permohonan kami akan diterima dan dilanjutkan hingga akhir,” ujar Isman.

Menurutnya, sejumlah poin penting yang disampaikan oleh kuasa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami esensi dari permohonan yang diajukan.

Selain itu, Isman menegaskan bahwa argumen mereka tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

“Kami melihat ada banyak kekeliruan dalam memahami esensi permohonan kami, baik dari segi substansi maupun dasar hukum yang digunakan. Hal ini memperkuat keyakinan kami bahwa permohonan kami memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan,” katanya.

Tim hukum BERAMAL juga mengapresiasi jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka dan transparan.

Mereka berharap majelis hakim MK dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.

Pasangan BERAMAL yang diusung dalam Pilgub Sulawesi Tengah 2024 berkomitmen untuk terus memperjuangkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat demi kepentingan masyarakat Sulteng.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan dengan agenda musyawarah majelis hakim sebelum diputuskan apakah perkara ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca: Kuasa Hukum BERAMAL Yakin Sidang Sengketa Pilgub Sulteng di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar