Tragedi Longsor di WPR Parigi Moutong, Seorang Penambang Tradisional Tertimbun

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan sejumlah instruksi tegas, antara lain:

  1. Pemasangan Rambu Bahaya: Meminta pihak koperasi segera memasang rambu peringatan dan police line di titik-titik rawan longsor.
  2. Sosialisasi ke Masyarakat: Menginstruksikan koperasi dan pemerintah desa untuk menghimbau masyarakat agar hanya beraktivitas di zona aman dan memahami karakteristik tanah yang mudah longsor.
  3. Pemetaan Topografi: Mewajibkan koperasi melakukan pemetaan topografi (LiDAR) di area WPR untuk memantau perubahan bentang alam bekas PETI dan merencanakan pengelolaan lingkungan.
  4. Pengaturan Penambang Tradisional: Memfasilitasi mediasi antara koperasi dan para pendulang tradisional untuk mengatur mekanisme kerja sama yang jelas dan tertib, serta menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
  5. Larang Metode Berbahaya: Melarang metode penggalian yang membuat lereng curam dan tinggi (belarut) yang sangat membahayakan, terutama jika dikombinasikan dengan penyemprotan menggunakan pompa.
  6. Percepatan Perizinan: Dinas ESDM berkomitmen untuk mempercepat proses perizinan WPR Kayuboko agar penataan lahan eks PETI dan tanggung jawab keselamatan pertambangan dapat dilaksanakan lebih optimal.

“Kami akan memastikan upaya-upaya pencegahan ini berjalan. Keselamatan para penambang adalah prioritas utama kami,” tegas Sultanisah.

Baca: Tragedi Maut Gunung Moutong: Warga Tewas di Lokasi PETI Nasalane, Komnas HAM Desak Polda Sulteng Usut Oknum Terlibat

Komentar