gNews.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi bertema “Urgensi Pemekaran Daerah Pemilihan dan Penambahan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Banggai”, yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Luwuk.
Rapat ini dibuka oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang menekankan bahwa penataan daerah pemilihan (Dapil) bukan semata-mata kegiatan administratif, melainkan merupakan bagian penting dari reformasi politik.
Penataan dapil dan penambahan kursi legislatif adalah upaya menyesuaikan representasi politik dengan dinamika sosial dan pertumbuhan penduduk. Ini langkah strategis untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan proporsional,” tegas Idham Holik
Menurutnya, penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten menjadi konsekuensi logis dari pertambahan jumlah penduduk yang telah melewati ambang batas yang diatur dalam regulasi kepemiluan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Hj. Nurjalal Amir, SH, Irwanto Kulap, dan Hidayat Helingo, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, forum camat dari 24 kecamatan, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan perwakilan partai politik.
Dalam suasana diskusi yang terbuka dan interaktif, Hj. Nurjalal Amir mewakili Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, menyampaikan bahwa kebijakan penataan Dapil harus dilakukan secara inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemekaran Dapil dan penambahan kursi DPRD bukan hanya soal angka, tetapi tentang bagaimana menjamin keterwakilan yang merata bagi seluruh elemen masyarakat Banggai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banggai Santo Gotia menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari proses demokratis yang melibatkan pemangku kepentingan secara luas.
Ini perjuangan panjang yang diwariskan para pendahulu kami. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas wilayah, maka penambahan kursi legislatif adalah kebutuhan mutlak,” ungkap Santo.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Banggai per semester I tahun 2022 mencapai lebih dari 376.000 jiwa, melewati batas minimal penambahan alokasi kursi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis dan masukan konstruktif untuk penyesuaian kebijakan penataan dapil dan jumlah kursi secara transparan, objektif, dan sesuai regulasi.












Komentar