Sementara itu, Kristianus Bakumawa, selaku ketua LPHD Mesale mengaku, pihaknya sudah berupaya menanyakan ke KPH Sintuwu Maroso, namun jawabannya masih menunggu SK dari KLHK.
“Sebagai ketua LPHD, saya terus didesak oleh anggota LPHD dan Kelompok Perhutanan Sosial tentang izin ini, dan kami tidak mendapatkan informasi yang jelas dari pihak berwenang, apakah ada dokumen yang kurang atau seperti apa, kami minta kejelasannya,” ungkapnya.
Kini warga Desa Malitu berharap, pemerintah yang berwenang segera menerbitkan izin hutan desa di Desa Malitu, agar masyarakat bisa menguatkan kelompok usaha perhutanan sosial dengan mengelola hasil hutan secara bertanggungjawab demi kesejahteraan bersama.














Komentar