Pada kesempatan tersebut, Ria juga memaparkan secara rinci mekanisme sertifikasi halal melalui sistem self-declare yang memudahkan UKM untuk melakukan pernyataan mandiri.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kriteria UKM yang berhak mengajukan, jenis produk yang memenuhi ketentuan halal, hingga peran penyelia halal dalam proses verifikasi dan validasi Proses Produk Halal (PPH).
Melalui inisiatif ini, Telkom Witel Sulbagteng berharap para pelaku UKM di Kota Palu dapat memahami dan menerapkan proses sertifikasi halal secara mandiri dengan baik.
Diharapkan, dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk lokal tidak hanya mampu memenuhi standar nasional, tetapi juga siap bersaing dan menembus pasar internasional, sehingga berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah.
Baca: Reses Caturwulan III, Anggota DPRD Kota Palu Muchsin Ali, S.T Bahas Masalah UMKM








Komentar