gNews.co.id – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, memasuki babak baru setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu mengungkap adanya kelebihan penguasaan fisik bidang tanah oleh Ang Franky Antoni, pihak terlapor dalam kasus ini.
Temuan ini berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan BPN atas permintaan Polresta Palu dalam rangka penyelidikan sengketa tanah antara Edi Hasan dan Ang Franky Antoni.
Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Korsub PPK), Rexy, menjelaskan bahwa dalam proses pengembalian batas tanah, ditemukan kelebihan penguasaan fisik di lahan yang dikuasai oleh Ang Franky Antoni.
Sementara itu, Edi Hasan, pihak yang bersengketa, justru mengalami kekurangan ukuran bidang tanah berdasarkan sertipikat miliknya.
“Pada saat dilakukan pengembalian batas, ditemukan bahwa ada kelebihan penguasaan fisik yang berada di luar sertipikat milik Ang Franky Antoni. Di sisi lain, terdapat kekurangan ukuran bidang tanah pada sertipikat Edi Hasan,” ujar Rexy kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Rexy menambahkan bahwa pengembalian batas tanah dilakukan beberapa kali karena pihak terlapor, Ang Franky Antoni, tidak menghadiri jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, BPN Palu tetap memenuhi permintaan bantuan dari Polresta Palu terkait kegiatan pengukuran tersebut.
Dokumen hasil pengukuran hanya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan kasus sengketa lahan.
Akan tetapi BPN terkejut ketika mengetahui bahwa berita acara hasil pengukuran tersebut sampai ke tangan pihak lain, yaitu kuasa hukum Ang Franky dan Ang Andreas, serta laporan tersebut sampai kepada Kementerian ATR/BPN Pusat.
BPN menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada hasil pengukuran terakhir yang berpedoman pada data arsip yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palu.
Jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil tersebut, maka jalur penyelesaian yang disarankan adalah melalui proses pengadilan.
“BPN tetap berpedoman pada hasil pengukuran terakhir. Jika ada pihak yang keberatan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui proses pengadilan,” jelas Rexy.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah beberapa kali meminta pengembalian batas untuk memperjelas sengketa tanah tersebut.
Tapi, pihak terlapor baru menghadiri kegiatan pengukuran setelah beberapa kali undangan panggilan dari penyidik Polresta Palu.
“Ketika hasil pengembalian batas selesai, ada gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan. Dari situ, kepolisian menarik kesimpulan hukum terkait dengan kelebihan penguasaan fisik yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Rexy menegaskan bahwa BPN hanya berperan dalam memastikan kepastian hukum terkait batas bidang tanah dan akan tetap mengikuti aturan serta bekerja sama dengan penyidik dalam menangani kasus ini.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum terkait bidang tanah. Jika ada kelebihan penguasaan fisik, itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” jelas Rexy.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP.B/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 22 Oktober 2022, di mana Edi Hasan melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang menyebabkan kerusakan pada ruko miliknya di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu.
Laporan ini berkaitan dengan pembangunan ruko lima lantai oleh Ang Franky, yang diduga telah melewati batas lahan hingga merusak fondasi bangunan milik pelapor.








Komentar