gNews.co.id, – Upaya mempercepat pelayanan publik dan pengembangan wilayah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, pemerintah daerah menggelar rapat pembahasan rencana pemekaran kecamatan pada Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Rencana pemekaran ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pendataan kebutuhan masyarakat, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah calon kecamatan baru.
Adapun tiga kecamatan yang direncanakan untuk dimekarkan antara lain :
1. Kecamatan Toili Makmur (mekar dari beberapa desa di Kecamatan Moilong dan Toili),
2. Kecamatan Teluk Kabetean (mekar dari sebagian wilayah Kecamatan Pagimana),
3. Kecamatan Nuhon Jaya (mekar dari sebagian wilayah Kecamatan Nuhon).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan & Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Bowo Presdiantomo, S.H dan Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP selaku Tim Verifikator.
Keduanya tiba di Bandara Syukuran Aminuddin Amir siang tadi untuk menindaklanjuti rencana pemekaran wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Bowo Presdiantomo menjelaskan bahwa pemekaran kecamatan harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, teknis, dan administratif.
Rencana pemekaran diawali dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah dan disetujui bersama. Setiap calon kecamatan harus memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun persyaratan dasar meliputi jumlah penduduk, luas wilayah minimal, usia desa/kelurahan/kecamatan, serta cakupan wilayah calon kecamatan.
Sementara persyaratan teknis mencakup kemampuan keuangan daerah, sarana prasarana pemerintahan, batas wilayah, nama calon kecamatan, lokasi ibu kota, serta kesesuaian tata ruang.
Dan tak hanya itu persyaratan administratif terdiri dari persetujuan desa/kelurahan wilayah induk dan calon kecamatan, serta peta wilayah calon kecamatan.
Mewakili Bupati Banggai, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai Mujiono, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim verifikasi Kemendagri di Bumi Babasal.
Kehadiran tim verifikasi dari Kemendagri ini menjadi langkah penting untuk membahas secara detail rencana pemekaran tiga kecamatan. Kami berharap perangkat daerah, terutama Bagian Tata Pemerintahan, dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan,” ujarnya.
Rencana pemekaran kecamatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Setelah rapat pembahasan, tim dari Kemendagri dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi calon kecamatan baru untuk melihat kondisi dan kesiapan wilayah yang akan dimekarkan.








Komentar