gNews.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama oleh Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) berlangsung tegang, Rabu (15/4/2026).
Ketegangan dipicu oleh pembahasan mengenai kecelakaan kerja di lokasi pertambangan tanpa izin (ilegal mining) milik PT Fajar Metal Industri (FMI).
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, inspektur tambang, serta perwakilan PT FMI.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, menyoroti kelemahan sistem perizinan pertambangan yang ditarik ke pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya memahami realitas lokal, kondisi sosial masyarakat, serta kearifan lokal dan adat setempat.
“Akibatnya, izin bisa lolos secara administrasi, tetapi bermasalah secara sosial,” tegas Wiwik dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa masalah ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan ilegal ini merupakan konflik yang terus berulang.
Selain itu, penarikan kewenangan izin ke pusat dinilai sangat melemahkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
“Kita melakukan pengawasan hanya bisa dari luar, karena kalau masuk ke dalam, mereka (perusahaan) menjawab, ‘Ini kewenangan pusat’. Maka hal ini sangat melemahkan peran pemerintah daerah,” ujar Wiwik.








Komentar