Ada Apa dengan Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026?
Ada sesuatu yang janggal dalam tata kelola fiskal Indonesia. Negara membangun narasi bahwa Morowali dan Morowali Utara adalah jantung hilirisasi nikel nasional Presiden pun datang berkali-kali ke sana.
OLEH: ANDIKA
Kawasan industri tumbuh menjadi yang terbesar di Indonesia, investasi ratusan triliun rupiah mengalir, dan produksi nikel melesat menjadi penopang penting penerimaan negara.
Namun, ketika manfaat fiskal dibagikan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), justru muncul kekhawatiran bahwa Sulteng akan kehilangan bagian yang semestinya diterima akibat penetapan dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Kekhawatiran itu tentu menimbulkan pertanyaan besar. Selama lebih dari satu dekade, Morowali dan Morowali Utara menjadi pusat hilirisasi nikel Indonesia dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan ketika pandemi COVID-19 menekan berbagai sektor.
Karena itu, apabila penetapan tersebut benar berdampak pada hak fiskal Sulawesi Tengah, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, indikator, dan metodologi yang digunakan. Sebab, setiap keputusan administrasi negara yang memengaruhi hak keuangan daerah harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.
Persoalannya bukan semata-mata soal Dana Bagi Hasil, melainkan apakah negara mampu menjaga konsistensi antara kebijakan hilirisasi dan kebijakan fiskalnya.
Jika daerah yang menjadi pusat industrialisasi justru kehilangan sebagian hak fiskalnya, maka yang dipertanyakan bukan hanya besaran DBH, melainkan arah kebijakan negara itu sendiri.
Bagaimana mungkin daerah yang setiap hari menanggung dampak pertumbuhan industri—kemacetan, kebutuhan infrastruktur, lonjakan penduduk, tekanan terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, hingga beban lingkungan tidak memperoleh pengakuan fiskal yang sepadan?
Jika benar Morowali dan Morowali Utara tidak memperoleh status yang semestinya dalam penetapan tersebut, publik berhak bertanya: indikator apa yang digunakan pemerintah?
Negara tentu mengetahui bahwa kedua daerah itu adalah pusat pengolahan nikel terbesar di Indonesia fakta yang tidak mungkin diperdebatkan. Karena itu, yang harus dijelaskan bukan keberadaan industrinya, melainkan alasan hukumnya.
Kementerian ESDM memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar penetapan tersebut secara terbuka. Transparansi bukan sekadar tuntutan politik, tetapi bagian dari prinsip pemerintahan yang baik.
Keputusan yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah seharusnya disusun berdasarkan data yang dapat diuji, metodologi yang jelas, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih jauh, pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya ekspor atau nilai investasi. Hilirisasi juga harus menghasilkan keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi tuan rumah industri.
Baca: Andika: Hentikan Wacana Pembubaran MBG, Evaluasi Berbasis Dampak Bukan Prosedur








Komentar