gNews.co.id – Praktisi hukum Abdul Razak menyoroti ada aroma terselebung di balik pelepasan lahan sawit di Kabupaten Morut oleh PT ANA.
Pelepasan lahan itu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Razak, pelepasan itu bukan bagian dari masyarakat secara umum tujuh desa di wilayah tersebut.
Sebab, hasil investigasi yang mereka dapatkan, pelepasan lahan di dua desa itu karena akan dijadikan kawasan pembangunan smelter nikel.
“Nantinya warga yang lahannya dibebaskan itu akan diberi ganti rugi antara Rp20 ribu-Rp30 ribu per meter,” ungkap Razak, Selasa (26/9/2023).
Pelepasan lahan sawit yang dikelola PT Agro Nusa Abadi (ANA) seluas 941 hektare (ha) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), disebut tidak membawa aspirasi rakyat pemilik lahan.
Proses pelepasan lahan yang dimediasi Pemprov Sulteng beberapa waktu lalu terbagi di 2 desa yakni Desa Bungintimbe seluas 659 ha dan Desa Bunta 282,74 ha.
Razak menegaskan pelepasan lahan itu tidak membawa kepentingan masyarakat di lingkar pekebunan sawit, yang selama ini dikuasai oleh PT ANA di Kabupaten Morut.
Masyarakat mempertanyakan kenapa hanya di dua desa yang dilakukan pelepasan, sementara desa lain tidak.
“Karena sejatinya PT ANA tidak punya lahan. Yang ada adalah lahan masyarakat yang dicaplok PT ANA,” sambungnya.
Parahnya lagi, proses mediasi dengan pihak PT ANA pada saat pembebasan lahan yang difasilitasi Tim Gubernur Sulteng itu juga tidak sepenuhnya dihadiri para pemilik lahan.
Bahkan ada yang hanya atas nama pemilik lahan, sementara yang bersangkutan bukan pemilik lahan di lokasi yang disengketakan.
Baca: Gubernur Lepas Lahan 941 Hektar di Morut, PT ANA Didesak Segera Urus HGU
Komentar