gNews.co.id,- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Masama memasuki babak berikutnya. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Anggota satresnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Tersangka berinisial AH alias IS (46) menjalani proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penyerahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banggai BRIGPOL Jahidin kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, perkara tersebut berawal dari penggeledahan rumah tersangka di Desa Padangon, Kecamatan Masama, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu alat isap sabu serta dua korek gas di lantai kamar.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya. Petugas kembali menemukan satu alat isap sabu di kamar sebelah.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Hasanuddin Hamid.
Tersangka selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan.
Setelah seluruh proses penyidikan dilalui dan berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Perkara tersebut selanjutnya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DQ74).














Komentar