Ko Awi juga mengusulkan beberapa solusi konkret. Pertama, peninjauan ulang terhadap dasar pengenaan pajak.
Kedua, penyesuaian tarif yang realistis dan berpatokan pada pertumbuhan ekonomi riil, bukan hanya potensi objek pajak. Ketiga, pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Prinsipnya, kebijakan perpajakan harusnya menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha, bukan penghambat.
“Model insentif untuk usaha ramah lingkungan dan padat karya seperti di negara maju patut kita adopsi. Ini adalah momentum untuk membangun dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha,” tandasnya menutup pernyataan.
Baca: Shinta W. Kamdani Sebut APINDO Siap Jadi Mitra Stretegis Pemda Sulteng atasi Paradoks Ekonomi














Komentar