gNews.co.id – Sebuah bangunan sarang burung walet berlantai lima di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan.
Temuan ini muncul setelah kasus dugaan penyerobotan lahan milik Edi Hasan oleh Ang Frangky bergulir di Polresta Palu dengan nomor LP-B/1162/SKPT/Polres Palu/Polda Sulteng.
Edi Hasan, melalui kuasa hukumnya dari DPH Law Firm, Viviyanti Gurning mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang menangani kasus ini secara profesional dan objektif sesuai prinsip Polri yang Presisi.
Kasus Bermula dari Sengketa Lahan
Awalnya, kasus ini ditangani Polresta Palu, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Sulteng setelah permohonan praperadilan yang diajukan Edi Hasan atas penghentian penyidikan terhadap Ang Frangky dikabulkan pengadilan.
Dalam proses hukum tersebut, terungkap bahwa bangunan sarang walet berlantai lima itu diduga tidak memiliki PBG.
“Setelah kami telusuri, bangunan tersebut belum memiliki PBG. Ini pelanggaran serius karena PBG adalah syarat mutlak sebelum pembangunan dilakukan,” tegas Viviyanti Gurning dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).
Pelanggaran Hukum yang Serius
PBG merupakan kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 28 Tahun 2002.
“Bangunan setinggi lima lantai tanpa izin jelas melanggar aturan. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga berpotensi pidana,” jelas Viviyanti.
Sebagai tindakan lanjutan, kuasa hukum Edi Hasan telah mengirim surat resmi ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu pada 18 Juli 2025, meminta klarifikasi dan penindakan tegas terhadap bangunan ilegal tersebut.
Dinas Tata Ruang Akui Bangunan Ilegal
Ahmad Haryadi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Palu, membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG.
Baca: Pengadilan Negeri Palu Gelar Sidang PS Terkait Dugaan Perusakan Bangunan dan Serobot Lahan












Komentar