gNews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang Peninjauan Setempat atau PS terkait gugatan dugaan perusakan bangunan dan penyerobotan lahan milik Edy Hasan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, pada Kamis (17/4/2025)
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Imanuel Charlo Rommel Danes didampingi Hakim Anggota I Sudirman, dan Hakim Anggota II Yuniar Yudha Himawan, dengan Panitera Pengganti Bertin.
Latar Belakang Kasus
Edy Hasan, sebagai tergugat, menyatakan bahwa gugatan ini bermula dari laporannya terhadap Frangky Andreas atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan bangunan miliknya.
Namun, ia justru digugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik senilai Rp62,5 miliar.
“Awalnya saya mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik, tetapi pekerja yang dipekerjakan Frangky Andreas tetap melanjutkan proyek hingga larut malam, merusak bangunan saya,” ujar Edy Hasan di lokasi sidang.
Ia juga menyertakan bukti berupa rekaman CCTV dan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu yang menunjukkan adanya penguasaan lahan melebihi batas sertifikat milik Frangky Andreas.
“BPN sudah membuktikan tidak ada tumpang tindih sertifikat. Tanah saya jelas diserobot, tapi mengapa saya malah digugat pencemaran nama baik,” katanya.
Klaim Ketidakadilan Proses Hukum
Edy Hasan merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum ini. Ia mempertanyakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan setelah laporannya masuk.
“IMB keluar setelah bangunan selesai dan laporan saya sudah ada. Bagaimana bisa diterbitkan jika lahannya bermasalah?” jelas Edy Hasan.








Komentar