Pengadilan Negeri Palu Gelar Sidang PS Terkait Dugaan Perusakan Bangunan dan Serobot Lahan

Ia juga menyoroti penggunaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Frangky sebagai dasar gugatan, padahal SP3 tersebut telah dibatalkan melalui praperadilan karena dinilai tidak sesuai prosedur. 

Pernyataan Kuasa Hukum Frangky Andreas

Abdul Rahman, kuasa hukum Frangky Andreas, menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan sebagai bentuk perlindungan hak kliennya setelah beberapa laporan pidana dihentikan. 

“Kami menggugat perdata terkait laporan yang dihentikan polisi. Ini hak kami untuk menguji kebenaran laporan tersebut,” ungkap Abdul Rahman. 

Ia menegaskan bahwa dari enam laporan yang diajukan Edy Hasan, empat di antaranya telah dihentikan (SP2HP), satu dimenangkan melalui praperadilan, dan dua masih berproses. 

“Gugatan ini berbeda dengan yang dimenangkan di praperadilan. Kami ingin keadilan melalui jalur perdata,” katanya. 

Sidang Peninjauan Setempat sebagai Langkah Penting

Sidang PS ini dinilai krusial karena akan memberikan gambaran langsung kondisi lapangan dalam sengketa kepemilikan lahan, perusakan bangunan, dan gugatan pencemaran nama baik.

Abdul Rahman berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, sambil mengingatkan media untuk melakukan verifikasi sebelum memberitakan kasus kompleks ini.

Baca: Kejari Palu Akui Alat Bukti Sudah ada, Mengapa Kasus Dugaan Perusakan Bangunan di Besusu Barat Mandek?

Komentar