Dia menegaskan, sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa penolakan klaim asuransi tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah menempatkan perlindungan terhadap pihak yang lemah sebagai fondasi putusannya.
Rukly juga menambahkan, konsistensi putusan dari Pengadilan Negeri, Banding, hingga Kasasi membuktikan bahwa penolakan klaim oleh pihak asuransi dan bank dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum.
Peringatan dan Harapan
Rukly mendesak BNI dan BNI Life untuk segera melaksanakan putusan secara sukarela.
“Penundaan atau pengabaian pelaksanaan putusan justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan asuransi nasional,” tandasnya.
Kuasa Hukum juga menyatakan kesiapan untuk mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palu jika terdapat pembangkangan terhadap putusan yang telah tetap tersebut.
Diharapkan, putusan final ini dapat menjadi momentum koreksi dan pembelajaran bagi industri jasa keuangan untuk senantiasa menjunjung tinggi transparansi, keadilan, serta tanggung jawab moral dan hukum kepada nasabah serta ahli warisnya.














Komentar