Agus juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Presiden RI Prabowo Subianto serta Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdulrachman. Selain itu, ia akan mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI yang membidangi perbankan, sektor keuangan, dan jasa keuangan lainnya.
Imbauan ke Publik
FAR Sulteng mengimbau seluruh nasabah dan Agen 46 BNI di Indonesia untuk berani bersuara jika mengalami perlakuan serupa.
“Slogan kami jelas, Membela Hak, Melawan Blokir Sepihak. Hukum bukan milik penguasa, hukum milik rakyat,” tandasnya
Dia mendesak ke BNI KCU Palu segera membuka blokirnya sekarang, bayar ganti rugi Rp2 miliar. Kalau itu tidak dilakukan siap-siap berhadapan dengan mereka di polisi dan pengadilan.
“Jangan kira nasabah bodoh dan diam. Uang di rekening adalah keringat rakyat,” tegas Agus.












Komentar