Ia mengatakan, putusan itu dibacakan Ketua Majelis Komisi Kode Etik Kabidpropam Kombes Pol.
Ian Rizkian Milyardin, Wakil Ketua Komisi Kasetum Kompol Laode Inga dan Ia sendiri selaku anggota komisi, turut dihadiri penuntut AKBP I Wayan Pasek didampingi rekannya IPDA Sahabuddin.
Sidang etik juga memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi etik.
Ia mengatakan, terduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
“Atas putusan itu pendamping pelanggar usai konsultasi dengan pendampingnya AKP. M Tarigan menerima putusan, dengan demikian putusan tersebut inkhra atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sumber | MEDIA ALKHAIRAAT
Editor | MAHBUB














Komentar