Puluhan pegawai ini merupakan tambahan dari delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa ada uang ‘dua mingguan’ yang diterima oleh puluhan pegawai Kemnaker terkait pengurusan TKA. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Para pihak tersebut di atas memakai uang itu untuk kepentingan pribadi dan serta untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas namanya sendiri maupun atas nama keluarganya,” jelas Setyo dalam konferensi pers pada 17 Juli malam.
Menanggapi hal ini, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidik perlu meneliti unsur mens rea atau niat jahat dari para pegawai yang menerima dana tersebut.
Asep menyatakan bahwa sangat mungkin ada pegawai yang tidak mengetahui sumber uang yang diterimanya, sehingga penyidik tidak bisa serta merta menerapkan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).
“Penyidik masih mendalami,” pungkas Asep.














Komentar