Cengkeraman Pemodal Tambang Poboya: Guru Besar Unhas Sebut PETI Bikin Negara Rugi, Korbankan Rakyat Kecil

gNews.co.id – Insiden kecelakaan dump truck di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, kembali membuka tabir kuatnya peran para pemodal dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun tim media mengungkap adanya dugaan penguasaan sejumlah kolam rendaman material tambang oleh para pemodal.

Kolam-kolam tersebut digunakan untuk menampung material batuan yang mengandung emas sebelum diproses lebih lanjut.

Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, terdapat beberapa inisial pemodal yang disebut mengelola kolam rendaman di kawasan Poboya, di antaranya Hj CN, Hi AR, Hi AD, Hi SR, IN, dan AE.

Dari nama-nama di atas, ungkap sumber, Hj CN disebut-sebut memiliki peran dominan dan diketahui kongsi bersama seseorang yang punya koneksi dengan pejabat tinggi di sebuah lembaga negara.

Mereka berdua bekerja sama dalam pengelolaan kolam rendaman material tambang di sejumlah lokasi.

“Sebagian besar material hasil angkutan dump truck diduga distok ke kolam rendaman milik kongsi Hj CN di Lorong Monyet,” ujar seorang sumber kepada tim media, Sabtu (13/12/2025).

Bahkan, dump truck yang mengalami kecelakaan terbaru di lokasi tersebut ditengarai tengah mengangkut material tambang menuju kolam rendaman yang dikelola oleh kongsi tersebut.

Kolam Berkapasitas Ribuan Retasi

Kolam-kolam rendaman tersebar di sejumlah titik di Poboya, salah satunya di kawasan yang dikenal warga sebagai Lorong Monyet.

Di lokasi ini ditengarai terdapat banyak kolam dengan kapasitas bervariasi, mulai dari 500, 700, 1.000, 1.500, hingga 3.000 retasi dump truck.

“Di situ ada kongsi berdua, Hj CN dengan temannya,” ungkap sumber terpercaya lainnya.

Selain itu, terdapat pula kolam berkapasitas besar yang disebut mampu menampung hingga 7.000 bahkan 10.000 retasi dump truck.

Tak hanya di Lorong Monyet, kolam rendaman juga ditemukan di lorong dekat bak PDAM Poboya.

Informasi di lapangan menyebutkan kolam di area tersebut juga dikelola oleh Hj CN bersama rekannya.

Tak berhenti di pengelolaan kolam, Hj CN juga ditengarai mendominasi lokasi pengambilan material tambang, mulai dari kawasan Kijang 25, Kijang 30, Kijang 35, hingga wilayah Vavolapo.

Dominasi ini menunjukkan kuatnya kendali pemodal terhadap seluruh rantai aktivitas tambang emas, dari pengambilan material hingga proses rendaman.

Guru Besar Hukum: PETI Untungkan Cukong, Rakyat Jadi Korban

Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, menegaskan bahwa aktivitas PETI selama ini hanya menguntungkan para cukong atau pemodal, sementara para pekerja di lapangan justru menjadi pihak paling rentan.

“Keuntungan PETI sebagian besar dinikmati para cukong. Negara dan daerah sama sekali tidak mendapat apa-apa. Tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk,” tegas Prof. Abrar.

Ia menyebut, ketika terjadi masalah hukum atau kecelakaan kerja, yang selalu dikorbankan adalah para pekerja.

“Pekerja yang ditangkap, pekerja yang jadi korban kecelakaan. Cukongnya tidak pernah diproses hukum,” ujarnya.

Menurut Prof. Abrar, aktivitas PETI sejatinya memanfaatkan aset milik negara tanpa kewajiban apa pun.

“Ini haknya negara, asetnya negara. Tapi PETI tidak punya kewajiban apa pun, tidak ada PNBP,” katanya.

Selain merugikan negara, para cukong PETI juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Berbeda misalnya dengan perusahaan tambang resmi seperti PT CPM yang memiliki kewajiban pengelolaan lingkungan serta program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah dan peraturan daerah (Perda) yang dievaluasi setiap tahun.

Ancaman Pidana dan Dalang di Balik PETI

Prof. Abrar mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan atau produksi ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena hukum. Tapi ketika ditanya, mereka sering bilang hanya disuruh,” jelasnya.

Baca: Pemprov Sulteng Serius Sikat PETI, Dikonfirmasi soal Vatutela dan Poboya Rudi Dewanto Bungkam

Komentar