Diduga Mangkrak, APH Terkesan Mandul Periksa Kepala BP2W soal Sekolah Rp 37, 41 Miliar

Dari papan pengumuman proyek diketahui 19 sekolah yang dibangun itu, yakni MTs Alkhairaat Bobo, MTs Alhasanaat Kaleke, MTs Alkhairaat Balamoa, MIS Alkhairaat Bangga, MTs Nidatul Khairaat Pombewe, SD Islam Terpadu Insan Gemilang, RA Darul Iman, SD Inpres Buluri, SD Swasta Al Akbar, MTsS Walisongo Palu, SD Islam Iqra Petobo, SDN 1 Petobo, SDN 2 Petobo, SDN Inpres Petobo, SMKS Justitia, TK Annisaul Khairaat, TK KT Bamba, TK Nosarara dan MTsN 3 Kota Palu.

Hasil investigasi tim Konsorsium Media Sulteng di sejumlah lokasi pembangunan sekolah, terdapat masalah dari proyek Rp 37,41 miliar tersebut.

Tim investigasi yang mengroscek, pertama pekerjaan di MTsN 3 Kota Palu di Kelurahan Petobo, menemukan beberapa fasilitas yang dikerjakan sudah rusak, seperti gagang pintu padahal belum lama dipasang, plafon yang tidak selesai dipasang, serta dua gedung laboratorium belum rampung 100 persen.

Tim media berlanjut ke pekerjaan di SDN Inpres Petobo, SDN 1 Petobo, dan SDN 2 Petobo yang kebetulan berada di satu titik lokasi.

Di lokasi ini, Tim Investigasi menemukan sejumlah intem pekerjaan juga belum rampung seperti di SDN 1 Petobo terdapat akses tangga untuk disabilitas namun tak dipasang besi pegangan, begitu juga paving block halaman juga tidak terpasang plus atas bangunan sudah ada yang copot.

Kondisi serupa juga terlihat di SDN 2 Petobo yang juga tidak ada besi pegangan untuk akses tangga disabilitas serta paving juga belum tepasang semuanya.

Namun saat tim investigasi tiba di sekolah ini, terlihat sejumlah pekerja tengah memasang dan merapikan paving block di depan kelas.

Salah seorang guru yang berada di SDN 2 Petobo Ulim yang ditemui di lokasi menuturkan, pihak BP2W sudah beberapa kali turun ke sekolah itu dan berbincang dengan Kepala Sekolah.

“Kalau untuk paving ini, saya tidak tahu informasinya apakah dipasang semua satu halaman sekolah atau hanya di depan kelas saja,” ujar Ulim.

Baca: Diduga Suap Kepala KUPP Bunta, Kejati Sulteng Tetapkan SH Tersangka

Komentar

News Feed