gNews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta yang berinisial SH.
Saat ini, SH sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 3 Oktober 2022.
“SH ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” tulis rilis Kasipennkum Kejati, Mohamad Ronald yang diterima redaksi, Senin (3/10/2022) malam.
Penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 3 Oktober 2022, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Setelah tim penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” jelas Mohamad Ronald. BB
Baca:
Ini Jabatan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor ATR Palu yang Ditahan Kejati Sulteng
Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Balut, Berikut Profesi dan Jabatanya
JPU Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dirut PT. ANI ke Pengadilan
Komentar