Allan juga menuding aktivitas PT RAS memasuki kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare.
Potensi penerimaan negara yang disebut tidak dibayarkan mencakup Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan, dan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, Forum menyebut PT RAS tidak menjalankan kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.
Penghentian Perkara oleh Kejati Sulteng
Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar Allan mempertanyakan penghentian perkara oleh Kejati Sulteng.
Ia menyebut penyidik sebelumnya telah menyita dokumen dan alat-alat operasional perusahaan sebanyak dua kali, namun setelah perkara dihentikan, ia mempertanyakan alasan tidak ditemukannya alat bukti.
“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” tegas Allan.












Komentar