gNews.co.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan media tertanggal 17 Maret 2026 berjudul “Tengara Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek di Parigi Moutong, Oknum DPRD dan Pejabat”.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan sikap kelembagaan DPRD.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (17/3/2026) pimpinan DPRD menyoroti sejumlah poin penting terkait isi pemberitaan tersebut.
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD berinisial CR, AL, dan IF dalam praktik jual beli jabatan kepala sekolah belum pernah dikonfirmasi secara resmi, baik kepada pimpinan DPRD maupun kepada anggota yang disebutkan, sebelum berita dipublikasikan.
Menurut DPRD, penyebutan inisial tanpa konfirmasi yang memadai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baik individu dan institusi.
Junjung Tinggi Integritas
Secara kelembagaan, DPRD Parigi Moutong menyatakan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. DPRD juga menegaskan tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk jika benar terjadi praktik jual beli jabatan.
Namun demikian, DPRD menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas serta melalui proses hukum yang sah, bukan sekadar informasi dari sumber anonim yang belum terverifikasi.
Tegaskan Batas Kewenangan
DPRD juga menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme administrasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses tersebut, sehingga pengaitan anggota DPRD dalam dugaan praktik tersebut dinilai perlu dibuktikan secara objektif dan tidak dapat disimpulkan sepihak.
Dorong Transparansi dan Pelaporan Resmi
DPRD Parigi Moutong tetap mendorong transparansi dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah.














Komentar