Ini Alas Hukum Hibah Rp 14 Miliar untuk Munas KAHMI

Baca: Pemprov Klaim Hibah Rp 14 Miliar Munas KAHMI Sesuai Aturan

Alokasi belanja kesehatan juga sdh di atas 10 persen, belanja PEN sudah mencapai 25 persen dari dana transfer umum di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), belanja infrastruktur juga terpenuhi.

Hal tersebut seseuai regulasi terbaru yang mengatur alokasi dana untuk mengintervensi kenaikan inflasi dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 2 persen untuk bansos sudah terpenuhi.

“Dan pembukaan lapangan kerja dan subsidi transportasi, sehingga dalam konteks hibah yang diberikan kepada KAHMI,” jelas Biro Adpim.

Disampaikan, dalam APBD 2022 itu sudah memenuhi kaidah dan ketentuan penggangaran. Nantinya penggunaan anggaran tersebut oleh KAHMI diimbau agar dapat dilaksanakan dengan efesien dan efektif. Semua pihak mengawasi pelaksanaannya.

Sesuai ketentuan bahwa pelaksanaan anggaran tersebut oleh Panitia Munas akan diaudit oleh BPK sebagai akuntabilitas pelaksanaan anggarannnya oleh Panitia Munas KAHMI.

Komentar

News Feed