JMSI Luncurkan Lembaga Bantuan Hukum, Noverman: Kehadiran LBH JMSI Menjawab Kebutuhan Masyarakat

gNews.co.id – JMSI kini telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum atau LBH untuk memenuhi kebutuhan anggota organsisasi.

Di mana LBH Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan pendampingan hukum jika terjadi sengketa pada anggota.

Tidak hanya itu, LBH JMSI juga dapat menjawab apa yang telah dibutuhkan oleh masyarakat secara umum berkaitan dengan pendampingan hukum.

Diketahui, menunaikan rekomendasi Rapimnas tahun 2022, Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) melaunching Lembaga Bantuan Hukum.

Pengurusnya adalah, para advokat dan praktisi hukum yang berpengalaman dan memiliki jejaring dengan instansi hukum, organisasi terkait, dan perguruan tinggi di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI, Novermal Yuska, S.H., M.H. dalam melaunching LBH JMSI di Malam Anugerah JMSI Award 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.

“Kehadiran LBH JMSI adalah, menjawab kebutuhan masyarakat, terutama anggota JMSI yang membutuhkan edukasi dan pendampingan hukum, agar terlindungi dan terpenuhi hak hukumnya,” ujar Novermal.

Dikatakan Novermal, LBH JMSI adalah lembaga yang berada di bawah naungan organsasi perusahaan pers, JMSI.

“LBH JMSI dibentuk dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor: 33/SK/PP/II/2024 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum JMSI  Masa Bakti 2024-2025, tanggal 19 Februari 2024,” katanya.

Adapun Pengurus Pusat LBH JMSI adalah:

Pembina
1. Novermal Yuska, S.H., M.H.
2. ⁠H. Santoso, S.H., M.H.
3. ⁠August Hamonangan, S.H., M.H.

Pengawas
1. Bakrie Remmang, S.H., M.H.
2. ⁠Rianto, S.H., M.H.
3. ⁠Muhamad Sattu Pali, S.H., M.H.

Baca: Inovasi JMSI Bangun Platform Aplikasi SemuaNews

Komentar