Dugaan maladministrasi bisa terjadi, bila PT SMS tanpa mengantongi izin.
“Berbekal rekomendasi itu, lakukan kegiatan operasional di lapangan,” ujar Sofyan Farid.
Ia mengatakan, sebuah keinginan baik untuk membantu perusahaan dengan program pemberdayaan masyarakatnya, tidaklah cukup.
Semua harus taat pada aturan yang ada, yakni adanya perizinan yang dikeluarkan.
Rekomendasi ini menjadi pintu masuk bagi Lembaga Negara seperti Ombudsman untuk menetapkan adanya maladministrasi atau bukan.
Bagi penegak hukum, ini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana pertambangan dan lingkungan bila PT SMS telah lakukan aktivitas di lapangan.
“Sebaiknya sekedar saran, Kepala Desa setempat bisa melaporkan hal ini baik ke Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan juga Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup,” katanya.












Komentar