Data dan nama koperasi yang berhasil dihimpun dari Dinas Koperasi dan UMKM sudah masuk 22 koperasi binaan atau mitra PT SMS, tetapi anggotanya belum tercantum karena baru dimasukan ke notaris.
Direktur Utama (Dirut) PT SMS, Akhmad Sumarlin enggan menanggapi yang dikemukakan oleh Kades Ali Munde.
Ia hanya mengirimkan data salah satu koperasi yang sudah berbadan hukum.
Berikut bukti data salah satu dari 22 koperasi dokumen berupa: Akte pendirian, NPWP, Surat keterangan domisili yang ditanda tangani Kepala Desa Oyom.
Selanjutnya untuk memastikan dan mengkonfirmasi terkait keabsahan dokumen tersebut, jurnalis, media dapat melakukan croscheck ke notaris yang membantu mendampingi masyarakat dan mengurus seluruh kelengkapan administrasi terkait badan hukum yang dimiliki 22 koperasi mitra PT. SMS.
Terkait pernyataan Kepala Desa yang tidak menghadiri rapat pembentukan koperasi, karena memang koperasi tidak mewajibkan hadirnya secara langsung seorang Kepala Desa.
Apalagi Kepala Desa Oyom telah menyetujui dan turut serta hadir pada saat pembentukan RMC yang ditingkatkan menjadi koperasi pertambangan.
Selanjutnya terkait pelaksanaan rapat koperasi yang dilakukan di malam hari, karena kondisi masyarakat yang mayoritas melakukan pekerjaan sebagai petani di siang hari sehingga dikondisikan malam hari.
Baca: Soal Tudingan ke PT SMS di Artikel gNews, Berikut Tanggapan Dirut








Komentar