gNews.co.id – Camat Kecamatan Ampibabo Mardiana menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR yang diberikan kepada tiga koperasi di Desa Buranga.
Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi antara pengurus koperasi, pemerintah desa, dan dinas terkait pada Selasa (4/2/2025) sore.
Dalam sambutannya, Mardiana menekankan bahwa keberadaan koperasi yang telah mendapatkan izin resmi sejak 2024 harus dijaga dengan tata kelola yang baik dan keterbukaan kepada masyarakat.
Menurutnya, perjuangan koperasi dalam memperoleh legalitas sejak 2021 merupakan langkah maju yang harus diimbangi dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip pertambangan yang berkelanjutan.
“Kami bangga melihat koperasi di Desa Buranga yang telah berjuang untuk mendapatkan izin resmi. Namun, transparansi dalam pengelolaannya sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tutur Mardiana.
Lebih lanjut, Mardiana menegaskan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya bergantung pada legalitas, tetapi juga pada dukungan dari pemerintah desa, masyarakat, dan elemen lokal lainnya.
Dia meminta kepala desa dan tokoh masyarakat untuk menjadi jembatan komunikasi antara koperasi dan warga guna menghindari potensi konflik.
“Kepala desa harus menjadi penghubung antara koperasi dan masyarakat. Jika ada permasalahan, selesaikan melalui musyawarah agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas Mardiana.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah kecamatan memiliki peran dalam pengawasan dan pembinaan koperasi, sedangkan izin teknis tetap menjadi kewenangan dinas terkait.
Dalam rapat tersebut, sejumlah tantangan diungkapkan oleh para pengurus koperasi, termasuk kebutuhan peningkatan tata kelola yang lebih transparan dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan usaha.
Untuk itu, Mardiana menyarankan agar koperasi mengadakan pertemuan rutin serta evaluasi berkala guna memastikan pengelolaan tetap berjalan sesuai aturan.
“Koperasi harus melibatkan masyarakat lokal dalam operasionalnya dan menghindari sistem pengelolaan tertutup. Struktur kepengurusan yang jelas, seperti badan pengawas, ketua, dan sekretaris, sangat penting agar koperasi tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran koperasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menghindari ketidakpahaman yang dapat memicu perselisihan.
Dalam sesi teknis yang disampaikan oleh perwakilan Dinas Koperasi, peserta rapat mendapatkan pemaparan tentang tata kelola koperasi yang baik serta prosedur administrasi dalam pengelolaan IPR.
Mardiana berharap agar seluruh pihak tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan koperasi dan memastikan setiap keputusan yang diambil melibatkan seluruh anggota.
“Manfaatkan koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Setiap keputusan harus diketahui dan disetujui oleh anggotanya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Mardiana.
Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi, di mana pengurus koperasi dan masyarakat menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan pengembangan koperasi di Desa Buranga.
Mardiana berharap, dengan sinergi antara koperasi, pemerintah, dan masyarakat, sektor pertambangan rakyat di Desa Buranga dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan agar koperasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai pemegang izin semata,” katanya.
Baca: Koperasi Pemilik IPR di Buranga Sah! Jika Dihambat Beroperasi, Konsekuensi Hukum Menanti
Komentar