gNews.co.id – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa tiga koperasi di tambang Buranga resmi menerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan langsung di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.
Penyerahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan tambang rakyat yang kini berada sepenuhnya di bawah kendali koperasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa ketiga koperasi tersebut memiliki wewenang penuh dalam mengelola tambang berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.
“Izin ini diberikan dengan syarat koperasi harus mengikuti dokumen UKL-UPL yang telah disusun, guna memastikan pengelolaan lingkungan yang baik,” jelas Zulkarnaen, Selasa (4/2/2025).
Dia menegaskan bahwa izin yang telah diterbitkan sah secara hukum dan tidak bisa dibatalkan kecuali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Suka atau tidak, izin ini telah melalui prosedur yang benar. Jika ada yang ingin menggugat, silakan menempuh jalur hukum,” ujar Zulkarnaen.
Meski demikian, Dia mengakui adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait pengelolaan tambang oleh koperasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, ada konsekuensi hukum yang diterima jika menghambat perizinan tambang.
“Perbedaan pandangan itu wajar, tetapi kita harus tetap berpegang pada aturan hukum. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi operasional tambang yang berizin, ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” tandasnya
Dinas Koperasi dan UMKM berkomitmen untuk terus mendampingi koperasi dalam menjalankan izin pertambangan ini.
“Kami tidak akan lepas tangan. Pendampingan, bimbingan, dan evaluasi akan terus dilakukan agar koperasi tidak salah langkah dalam mengelola tambang,” tegas Zulkarnaen.
Ia juga meminta agar koperasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Penjabat Bupati dan Ketua DPRD.
“Transparansi dalam prosedur sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” katanya.
Zulkarnaen mengingatkan, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan tambang oleh koperasi adalah keterbatasan modal.
“Pertambangan membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, koperasi harus kreatif dalam mengatur pendanaan, baik melalui simpanan anggota maupun kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Zulkarnaen.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa aspek tata kelola koperasi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dari 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, hanya tiga yang lolos seleksi dengan memenuhi aspek legalitas dan kelembagaan yang ketat.
Dengan diserahkannya izin ini, diharapkan pengelolaan tambang rakyat di Parigi Moutong dapat berjalan lebih profesional, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan sesuai regulasi yang ada.
Baca: Berikut Kronologi Terbitnya IPR Tiga Koperasi Tambang Emas di Buranga
Komentar