Kades Oyom tak Dilibatkan Pembentukan 22 Koperasi, Sekdis: PT SMS tidak Pernah Melapor ke Dinas

Sementara dari hasil diskusi bersama akademisi Untad, DR. Sukardan Tawil dan praktisi hukum Amerullah menyimpulkan bahwa 22 aliansi koperasi yang menyurat ke Gubernur Sulteng adalah kelompok yang belum berbadan Hukum sebagai koperasi alias ilegal.

Dikatakan ilegal karena belum memiliki persetujuan kepala kesa dan belum memiliki akta pendirian koperasi.

Apalagi dokumen kelengkapan lainnya, sebagai syarat sahnya sebuah badan hukum koperasi.

Kemudian, Kades Oyom, tokoh masyarakat, pemuda, dan koperasi yang sudah berbadan hukum agar dapat bertemu dengan Gubernur Sulteng.

Tujuannya untuk memberikan aspirasi terhadap kondisi obyektif persiapan pertambangan rakyat di Desa Oyom agar dapat berjalan sebagaimana amanat UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Baca: Surat Terbuka dari Warga Desa Oyom untuk Cudy soal PT SMS, Mulai dari Dugaan Makelar sampai Dugaan Kumpulan Mafia

Komentar