Kapolda Sulteng Tekankan Tindak Tegas Anggota Pelanggar Etik dan Pidana

gNews.co.idKapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar etika maupun melakukan tindak pidana.

Penegasan ini disampaikan menyusul dugaan penganiayaan yang melibatkan Kombes Pol. RP, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulteng.

Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kapolda Sulteng telah memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) untuk segera memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kombes Pol. RP.

“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP,” jelas Kombes Pol. Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Kombes Pol. Djoko menambahkan bahwa Kapolda Sulteng berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait insiden ini, termasuk terduga pelaku Kombes Pol. RP. Hasil pemeriksaan awal akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol. RP terjadi di Warung Kopi (Warkop) Balkot Jalan Balai Kota Palu pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Korban penganiayaan adalah seorang karyawan warkop berinisial KMS, seorang pramusaji, yang diduga dianiaya karena penyajian makanan yang tidak sesuai pesanan.

Orang tua korban, Jerry, secara resmi telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan anaknya kepada Bidpropam Polda Sulteng pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca: Bidpropam Polda Sulteng Limpahkan Kasus Dirsamapta ke Mabes Polri: Dugaan Pemukulan Anak di Bawah Umur

Komentar

News Feed