Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil terhadap Jurnalis, IKADIN: Polres Seharusnya Mudah Melacak

gNews.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu mendesak Kepolisian Resor (Polres) Palu untuk segera mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli kendaraan yang menimpa seorang jurnalis berinisial MY.

IKADIN menilai kepolisian memiliki sarana dan kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat.

Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw, menyatakan bahwa kasus ini tergolong sederhana dan seharusnya tidak memerlukan waktu panjang untuk diungkap jika ditangani secara serius.

“Polres Palu seharusnya sangat mudah melacak dan mengusut perkara ini. Tidak membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyeret pelaku ke proses hukum,” tegas Syahrudin dalam keterangan persnya, Selasa (6/1/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan paparan Syahrudin, kejadian bermula pada 28 November 2025. MY melihat penawaran jual beli kendaraan melalui media sosial dari seorang pria bernama Rizki.

Tertarik dengan penawaran tersebut, MY mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Kota Palu.

Di lokasi, MY bertemu dengan seorang perempuan bernama Inggrid yang berada di dekat unit kendaraan yang ditawarkan.

Inggrid disebutkan menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan dibeli oleh MY, setelah menyebutkan ada beberapa calon pembeli lain yang diminta menunggu.

Setelah memeriksa kendaraan, MY kemudian melakukan transfer sebesar Rp80 juta melalui aplikasi transfer online ke rekening yang atas nama Rizki.

Nomor rekening tersebut telah dikonfirmasikan kepada Inggrid dan mendapat pembenaran darinya.

Pertanyaan Hukum dan Desakan

Syahrudin menyoroti hubungan antara Rizki sebagai penjual dan Inggrid yang menguasai barang di lokasi.

Baca: Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil di Palu

Komentar