Jika daerah hanya memperoleh polusi, beban infrastruktur, ledakan kebutuhan pelayanan publik, dan tekanan lingkungan, sementara manfaat fiskalnya justru mengecil, maka hilirisasi kehilangan salah satu tujuan utamanya: menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Sulawesi Tengah tidak meminta perlakuan istimewa, hanya meminta agar negara konsisten terhadap kebijakannya sendiri. Karena itu, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 patut dievaluasi secara terbuka apabila memang terdapat ketidaksesuaian antara penetapan administratif dan kondisi riil di lapangan.
Evaluasi bukan berarti melemahkan kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari upaya memperkuat legitimasi kebijakan melalui transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Hilirisasi adalah proyek strategis nasional. Namun keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tingginya ekspor, atau banyaknya smelter yang berdiri, melainkan juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa daerah yang menghasilkan dan menopang industrialisasi memperoleh manfaat fiskal yang adil.
Sebab pada akhirnya, keadilan fiskal bukanlah hadiah dari pemerintah pusat—ia adalah konsekuensi logis dari kontribusi daerah terhadap kemajuan ekonomi nasional.
Jika negara menghendaki hilirisasi menjadi warisan pembangunan Indonesia, maka negara juga harus memastikan bahwa manfaatnya dirasakan secara adil oleh daerah yang menjadi fondasi keberhasilannya.
Baca: Ada Helium di Balik Sesar Palu-Koro? Penting untuk Pembuatan AI











Komentar