gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam wawancara via telepon, Jumat (19/12/2025).
“Kami telah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, agar kasus ini segera dituntaskan. Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penyelesaiannya,” tegas Livand.
Lebih lanjut, Livand menyoroti pola kejahatan yang terindikasi dalam kasus ini. Menurutnya, modus penipuan yang terjadi menunjukkan karakteristik yang terstruktur dan terorganisir, bukan tindakan individu.
“Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang. Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di baliknya, termasuk siapa aktor-aktor di belakang layar,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara elektronik, terutama melalui media sosial dan platform daring yang rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Masyarakat harus lebih hati-hati dan bijak. Pastikan legalitas dan identitas penjual sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kerugian,” pesan Livand.
Polresta Palu: Penyidikan Masih Aktif dan Berjalan
Menanggapi isu yang beredar, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan jual beli mobil daring yang dilaporkan warga berinisial MY masih aktif dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini benar ditangani Satreskrim dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Proses hukum tidak berhenti di tengah jalan,” jelas Ismail pada Kamis (18/12/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor. Untuk melengkapi alat bukti, pemeriksaan terhadap pemilik mobil yang bersangkutan dan anaknya juga telah dijadwalkan.
“Pemeriksaan saksi kami lakukan terus-menerus untuk memperkuat konstruksi perkara,” tambah Ismail.








Komentar