Ia mengemukakan, untuk optimalisasi memassalkan dan pembudayaan olah raga sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Mari kita sama-sama laksanakan gerakan olahraga secara masif dan meluas di semua lapisan masyarakat,” katanya.
Baca: Kodim 1308 Gelar Karya Bakti Pascabanjir di Luwuk Timur
Sehingga, lanjut Kolonel Fifi Zudi, olah raga dijadikan sebagai kebutuhan hidup dan gaya hidup, yang tentunya dengan pelaksanaan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Setelah upacara Haornas, acara dilanjutkan olah raga bersama pertandingan bola voli, sepak takraw, tenis lapangan, dan tenis meja. BB














Komentar