KPU RI Tegaskan Data Sirekap Bukan Dasar Penetapan Pemenang Pilkada

gNews.co.id – KPU RI menegaskan bahwa data yang termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah dasar penetapan pemenang Pilkada.

Aplikasi ini hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk memberikan informasi kepada publik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan bahwa hasil resmi perolehan suara tetap akan ditentukan melalui proses rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

“Sirekap digunakan untuk kepentingan informasi publik, tetapi hasil resmi perolehan suara sah ditentukan berdasarkan rekapitulasi secara berjenjang,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).

Proses rekapitulasi suara dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, hingga akhirnya di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sedangkan untuk Pilkada kabupaten/kota, rekapitulasi dilakukan dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota.

Idham juga menyebut bahwa proses rekapitulasi sering kali melibatkan dinamika, seperti rekomendasi pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang yang diajukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Bawaslu.

Selain itu, saksi dari pasangan calon juga berhak menyampaikan pendapat mereka jika terjadi ketidaksesuaian data.

“Mari kita tunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang, karena hasil inilah yang nantinya akan menjadi dasar penetapan pemenang Pilkada oleh KPU,” tamdasnya.

KPU Sulteng Pastikan Proses Rekapitulasi Berjalan

Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, turut mengimbau masyarakat untuk menghargai proses penghitungan suara yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa hasil Pilkada yang resmi baru akan diketahui setelah rekapitulasi manual dan berjenjang selesai dilakukan.

“Sirekap hanyalah salah satu alat bantu dalam proses pemilihan dan penghitungan suara. Data yang beredar saat ini bukan merupakan hasil resmi dari KPU,” tegas Risvirenol.

Menurut jadwal, pengumuman hasil rekapitulasi suara untuk Pilgub Sulawesi Tengah akan dilakukan antara 30 November hingga 15 Desember 2024.

Pasangan Calon Klaim Kemenangan

Meski rekapitulasi resmi belum selesai, klaim kemenangan sudah mulai muncul. Pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, mengadakan konferensi pers setelah melihat hasil quick count yang menempatkan mereka unggul. Namun, Anwar meminta para pendukungnya untuk tetap menunggu hasil resmi dari KPU.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim (BERAMAL), juga menyatakan klaim kemenangan. Meski begitu, mereka memilih tidak mempublikasikan hasil tersebut hingga data benar-benar stabil dan menunggu pengumuman resmi dari KPU.

Pemilihan Gubernur di Sulteng kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon. Proses rekapitulasi resmi dari KPU masih berlangsung, sehingga masyarakat diharapkan bersabar dan menunggu hasil akhir yang sah.

Baca: Ketua KPU Sulteng Sebut Sirekap Hanya Alat Bantu, Masyarakat Diimbau tak Mudah Percaya

Komentar