Kuasa Hukum Klaim Pencemaran Nama Baik Kliennya Terkesan Dipaksakan, Unsur Tidak Terpenuhi

“Media ini menjalankan fungsi jurnalistik dengan hak atas informasi publik. Tidak serta-merta bisa disebut pencemaran nama baik,” ujar Muslimin. 

Beban Pembuktian Ada pada Pelapor

Budiman menegaskan bahwa dalam kasus ini, beban pembuktian ada di pihak pelapor.

“Pelapor harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam berita. Justru dengan dibawa ke ranah hukum, identitas yang semula samar bisa jadi semakin jelas,” katnya. 

Latar Belakang Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, jurnalis Handly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan berjudul Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan.

Aduan dilayangkan oleh Febrianti Hongkiriwang, anggota DPD RI yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan tersebut. Atas laporan itu, Polda Sulteng telah menetapkan Handly sebagai tersangka.

Baca: Gegara Berita Dugaan Perselingkuhan, Jurnalis Beritamorut.id Dilaporkan: Tiga Organisasi Pers Mengecam Indikasi Pembungkaman

Komentar