Sosialisasi itu kata dia, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45/tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Orang nomor satu di Satlantas Polres Morut juga mengimbau kepada orang tua serta guru agar mengawasi anak/muridnya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
“Kami harap orang tua serta para guru dapat mengawasi anak dan muridnya untuk tidak mengenderai sepeda listrik di jalan umum,” katanya.
Selain masih di bawah umur, sebut Iptu Arta Dwi Kusuma, anak-anak mengendarai kendaraan di jalan umum, tentunya sangat beresiko terjadinya kecelakaan.
Anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor tidak terkecuali dengan sepeda listrik, karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan.
“Serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas apabila dikendarai di jalan raya,” jelas Iptu Arta Dwi Kusuma.
Kata dia, mengajarkan anak-anak tertib berlalu lintas sejak usia dini serta mengajarkan anak menyeberang jalan.
“Melarang mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya akan terus kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” katanya.
Iptu Arta Dwi Kusuma menjelaskan, sosialiasi itu sebagai wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan mereka serta menghindarkan anak menjadi korban lakalantas.
Baca: PT BTIIG Bertanggung Jawab Terbunuhnya Karyawan, Pernyataan Kapolres Morowali Disorot








Komentar