LBH Sulteng yang diminta menjadi kuasa hukum dalam gugatan praperadilan tersebut menyatakan siap mengawal tuntas kasus tersebut.
Direktur LBH Sulteng, Julianer Adityawarman kepada awak media mengatakan bersedia mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“LBH Sulteng siap mengawal kasus ini. Sementara kami akan melakukan praperadilan terhadap Polda Sulteng, terkait penahanan terhadap nelayan dari Gorontalo yang sementara kita tangani,” tegas Julianer.
Menanggapi kasus yang dihadapi nelayan asal Gorontalo, pengacara rakyat Sulteng Agussalim menyatakan nelayan-nelayan ini mendatangani LBH Sulteng agar menangani perkara tersebut.
“Besok saya akan ke Wani tempat masyarakat nelayan Popayato ditahan, untuk menandatangani surat kuasa. Kitanakan membantu karena mereka adalah masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi untuk keluarga di rumah, tetapi di tangkap tanpa alasan hanya karena menangkap,” tandas Agussalim.
Baca: Boleh tidak Kejati Sulteng Minta CSR? Ini Penjelasan Advokat Rakyat!














Komentar