Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
“LBH-R berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.
Dia menekankan hal ini menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan terulang dalam bentuk apa pun.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tegas Firmansyah.
LBH-R juga membuka ruang bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan terhadap insan pers di daerah.














Komentar