gNews.co.id, – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pemerintah daerah.
Komisi Informasi merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan memastikan implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satu bentuknya adalah kegiatan Monev terhadap badan publik yang menjadi objek penilaian keterbukaan informasi.
Dalam kesempatan tersebut, tim Komisi Informasi Sulawesi Tengah meninjau langsung pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di Kantor DKISP Banggai, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Kegiatan ini juga bertujuan menilai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Banggai menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala DKISP Banggai, Lesmana P. Kulab, S.Kom, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat layanan informasi publik.
Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang dibutuhkan. Keterbukaan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Lesmana.
Ia juga memaparkan sejumlah inovasi digital yang telah dikembangkan dalam mendukung konsep Smart City dan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, antara lain. :
1.) Free WiFi di berbagai titik strategis untuk memperluas akses informasi masyarakat.
2.) Website PPID sebagai pusat layanan dan penyediaan informasi publik.
3.) Banggai Digital Service, aplikasi terpadu yang memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintahan secara daring.
4.) Banggai Satu Data, sistem integrasi data daerah untuk memastikan konsistensi informasi lintas sektor.
5.) Command Center, pusat kendali yang memantau dan mengoordinasikan kegiatan pemerintahan secara real-time.
Menurut Lesmana, inovasi tersebut tidak hanya memperkuat sistem keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menuju tata kelola pemerintahan berbasis data dan teknologi digital.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A. Rahim, S.H., M.Ed., menegaskan bahwa kegiatan Monev ini merupakan langkah penting dalam memastikan konsistensi pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah.
Monitoring dan evaluasi ini memastikan layanan KIP di Kabupaten Banggai berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Abbas.
Sekretaris Komisi Informasi Sulteng menambahkan bahwa Komisi Informasi berperan strategis dalam menetapkan standar layanan, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa kegiatan Monev bukan sekadar penilaian, melainkan juga pendampingan dan pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik di daerah.
Kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Sulawesi Tengah ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital.














Komentar