gNews.co.id – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Longki Djanggola meminta masyarakat Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, untuk tetap mematuhi aturan hukum dalam menyuarakan aspirasi terkait pengelolaan tambang emas rakyat.
Pesan ini disampaikan Longki di tengah harapan warga agar diberikan ruang hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Imbauan tersebut disampaikan Longki Djanggola usai melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman, Poboya, pada Kamis (26/2/2026).
Kegiatan itu dirangkaikan dengan masa reses Anggota DPR RI Masa Sidang III Tahun 2025-2026.
“Selamat berjuang, tetapi tetap ikuti aturan dan ketentuan. Jangan sampai berbenturan dengan aparat,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011–2021 itu di hadapan para jemaah.
Warga Poboya selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan emas skala kecil yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Namun, kawasan tambang tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CPM. Kondisi ini kerap memunculkan ketegangan karena status hukum aktivitas penambangan oleh masyarakat belum jelas.
Baca: Draf Kerja Sama dari Perwakilan Penambang Poboya Masih Dikaji: PT CPM Prioritas CSR dan Pemberdayaan














Komentar