gNews.co.id – Perjuangan Allan Billy Graham untuk mempertahankan hak keluarganya atas lahan seluas 36 hektare memasuki babak baru.
Persoalan yang bermula dari kesepakatan pengelolaan lahan dengan PT Rimbun Alam Sentosa (PT RAS) kini berkembang menjadi pertarungan hukum panjang meliputi dugaan kriminalisasi terhadap keluarganya serta gugatan terhadap penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit.
Bagi Allan, persoalan ini bukan semata-mata perkara lahan. Di balik 36 hektare tersebut terdapat sejarah penguasaan tanah keluarga, perjanjian, putusan pengadilan, serta hak yang menurutnya hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Allan yang memiliki darah keturunan Mori masyarakat yang mendiami wilayah Morowali dan Morowali Utara menilai persoalan tersebut menyangkut hak keperdataan, kepastian hukum, sekaligus kehormatan keluarganya.
Berawal dari Penguasaan 257 Hektare
Menurut uraian Allan dan keluarganya, tanah yang menjadi pokok persoalan pada awalnya merupakan bagian dari lahan yang dikuasai oleh kakeknya, P. Tongku, dengan luas keseluruhan sekitar 257 hektare.
Lahan tersebut selama bertahun-tahun dimanfaatkan keluarga untuk berbagai kepentingan, antara lain peternakan sapi, penyediaan pakan ternak, tanaman palawija, serta tanaman musiman seperti kakao dan kelapa.
Penguasaan dan keberadaan lahan tersebut, menurut pihak keluarga, telah diketahui oleh pemerintah daerah dan instansi pertanahan pada masa itu.
Kesepakatan 2008 yang Jadi Sumber Konflik
Persoalan memasuki babak baru pada 2008, ketika PT RAS membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Era. PT RAS, menurut Allan, kemudian meminta agar sebagian lahan keluarga diserahkan untuk kepentingan perkebunan.
Pada 13 Oktober 2008, dilakukan kesepakatan yang salah satu substansinya, menurut pihak keluarga, memberikan hak kepada keluarga P. Tongku atas kebun plasma seluas 36 hektare. Namun, kesepakatan tersebut justru menjadi sumber konflik panjang.
36 Hektare yang Berujung Perkara Pidana
Persoalan memanas ketika ayah Allan yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga P. Tongku melakukan panen di atas lahan seluas 36 hektare tersebut.
Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme perdata dan penyelesaian hak atas tanah, pihak keluarga justru menghadapi laporan pidana dari PT RAS terkait pengambilan buah kelapa sawit.
Perkara itu bergulir hingga pengadilan dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ayah Allan dinyatakan bersalah melakukan pencurian buah sawit milik PT RAS.
Bagi Allan, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar mengenai status dan dasar penguasaan lahan 36 hektare yang menurut keluarganya merupakan bagian dari hak yang diperjanjikan.
Justru dari sinilah muncul apa yang disebut Allan sebagai “luka hukum” keluarganya. Ia menilai ayahnya telah dikriminalisasi karena melakukan tindakan yang berkaitan langsung dengan hak mereka atas tanah dan kebun plasma.
Gugatan Perdata Berbalik Arah
Perlawanan hukum keluarga P. Tongku dilanjutkan melalui gugatan perdata terhadap PT RAS. Perjalanan perkara tidak berhenti pada Pengadilan Negeri Poso. Setelah melalui proses hukum lebih lanjut, terdapat putusan yang pada pokoknya menyatakan PT RAS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PT RAS membayar kerugian kepada ayah Allan sebesar Rp50 juta.
Baca: Gugatan SP3 Kasus PT RAS Masuk Tahap Pembuktian di PTUN










Komentar