Mangkir Terus, Kejati Sulteng Segera Panggil Kembali Eks Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi, Jika tak Hadir Jemput Paksa?

Statusnya dinaikkan dari saksi setelah penyidik menilai unsur dan alat bukti telah lengkap.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” tegas Laode saat konferensi pers penetapan tersangka, Senin (8/12/2025) sore.

Meski belum kooperatif dalam proses pemeriksaan, dalam kasus ini telah terjadi pengembalian kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar.

Respons Terkini Kejati

Saat dikonfirmasi mengenai rencana surat pemanggilan ketiga pada Ahad (4/1/2026) ini, Laode Abdul Sofian belum dapat memberikan kepastian. “Nanti saya cek dulu di Pidsus,” jawabnya singkat.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kejati Sulteng mengenai validitas izin sakit RI maupun jadwal pasti pelaksanaan penahanan.

Latar Belakang Tersangka

Rachmansyah Ismail diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024.

Proses hukum terhadapnya kini menjadi sorotan, menyusul sikapnya yang dinilai menghambat penyidikan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak RI mengenai surat rencana pemanggilan ketika dari pihak Kejati Sulteng.

Baca: Kejati Punya Bukti Jerat Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Parigi Moutong: Masih ada Yang Ikut Terlibat?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar