Namun pada tahun 2020, di masa kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una saat itu, Budiono ratusan sertifikat tersebut ditarik oleh pihak BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode membenarkan penarikan sekitar 257 hingga 270 sertifikat dengan alasan sebagian lahan perkebunan warga masuk dalam kawasan hutan.
Padahal, persoalan ini telah mendapat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Touna yang meminta agar konflik agraria itu segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 170/89/DPRD/2026 tersebut menegaskan agar seluruh sertifikat masyarakat yang ditarik segera dikembalikan guna memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan atau jawaban resmi dari pihak Kanwil BPN Sulteng mengenai tuntutan Advokat Rakyat dan masyarakat Desa Tojo terkait nasib 270 sertifikat tanah yang masih ditahan.











Komentar