Penyebutan status daerah pengolah dalam kepmen tersebut juga tidak berkonsekuensi pada keistimewaan apa pun terhadap daerah yang tercantum, karena dalam lampiran Kepmen 157/2026 pun tidak disebutkan angka atau nilai DBH.
Aneh jika kita hanya ngotot memperebutkan status administratif. Ingat, industri pengolahan dan pemurnian di Morowali dan Morowali Utara telah berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional. Lantas, apa istimewanya jika ditetapkan sebagai daerah pengolah? Tanpa status itupun, jika daerah mau berjuang untuk hak 8 persen sebagai daerah pengolah, peluang untuk mendapatkannya masih sangat terbuka lebar.
Di sinilah terjadi distorsi cara pandang kita terhadap industri yang ada di Morowali dan Morowali Utara. Daripada sibuk memperdebatkan label di atas kertas, bukankah di sana masih banyak persoalan mendasar yang justru lebih layak dipersoalkan?
Mulai dari pemenuhan Hak Asasi Manusia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial-ekonomi, kecelakaan kerja, hingga relasi yang timpang antara industri dan pemerintah daerah. Mengapa hal-hal ini tidak digugat dan diperjuangkan dengan gigih?
Sudah saatnya kita melampaui perdebatan status birokratis dan mulai menoleh pada dampak nyata yang dihadapi masyarakat di Morowali dan Morowali Utara.
Penulis adalah Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional














Komentar