Salah satu yang menjadi sorotan adalah keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pasal tersebut dianggap tidak sejalan dengan praktik yang selama ini berjalan dan dapat merugikan pelaku seni, termasuk menyebabkan kebingungan dalam penyelenggaraan pertunjukan musik secara legal.
Bagi Pasha, langkah hukum yang ditempuh para musisi ini adalah bentuk kepedulian dan perjuangan atas kejelasan hukum yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan para pelaku industri kreatif.
“Saya sangat mendukung langkah ini. MK adalah tempat yang tepat untuk menguji konstitusionalitas sebuah produk undang-undang,” tegas Pasha.
Langkah para musisi ini menjadi sorotan publik dan mendapat banyak apresiasi sebagai bagian dari perjuangan kolektif untuk memperbaiki regulasi demi keberlangsungan industri musik tanah air yang adil dan berkeadilan.
Hingga berita ini tayang, unggahan Pasha Ungu sudah disukai 17,3 ribu, 220 kali dibagikan, dan 1.401 netizen.














Komentar