Daerah Pengolah dan Implikasi Fiskalnya: Catatan Kritis untuk Sulawesi Tengah
OLEH: MUHAMMAD RIDHA SALEH
Definisi dan Tujuan Daerah Pengolah
Daerah Pengolah adalah wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi berdirinya fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sumber daya alam, seperti pabrik smelter.
Status hukum ini tetap diberikan kepada daerah tersebut meskipun bahan mentah (bijih tambang) yang diolah berasal dari wilayah administratif daerah lain.
Pemberian status Daerah Pengolah bertujuan sebagai kompensasi fiskal atas risiko eksternalitas negatif yang ditanggung oleh daerah lokasi pabrik.
Risiko tersebut meliputi dampak polusi lingkungan, masalah sosial, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas industri.
Landasan Hukum
Konsep dan hak keuangan Daerah Pengolah secara hierarki didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi ini merupakan peraturan pertama di Indonesia yang menciptakan dan mengesahkan kategori Daerah Pengolah dalam struktur Dana Bagi Hasil (DBH) nasional.
Pasal 116 UU tersebut mengatur bahwa daerah yang memenuhi syarat sebagai daerah pengolah mineral berhak mendapatkan porsi 8 persen dari total alokasi DBH iuran produksi (royalti) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah.
Pembagian DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara
DBH sumber daya alam mineral dan batubara yang bersumber dari iuran produksi ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah, dengan rincian pembagian sebagai berikut:
Penerima Porsi
Provinsi yang bersangkutan 16 persen
Kabupaten/kota penghasil 32 persen
Kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan penghasil 12 persen
Kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama 12 persen
Kabupaten/kota pengolah 8 persen
Implikasi bagi Morowali dan Morowali Utara
Jika Morowali dan Morowali Utara (Morut) ditetapkan sebagai Daerah Pengolah, maka kedua daerah ini akan menerima DBH sebesar 32 persen (sebagai daerah penghasil) + 8 persen (sebagai daerah pengolah) = 40 persen dari total pembagian 80 persen kepada daerah penghasil.
Secara sederhana, jika nilai DBH 80 persen yang diberikan kepada daerah adalah 1 juta, maka porsi terbesar jatuh kepada Morowali dan Morut karena status ganda mereka sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah.
Namun, perlu dicermati bahwa porsi 16 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk daerah lainnya akan berkurang nilainya jika tidak ada perubahan pada perhitungan DBH berdasarkan rezim perizinan. Hal ini berpotensi memicu konflik di dalam daerah.
Saran untuk Gubernur Sulawesi Tengah
Saya menyarankan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar, di samping mendesak status Daerah Pengolah, juga memperjuangkan nilai nominal hak daerah yang dipungut dari iuran produksi pengelolaan dan pemurnian. Nilai tersebut jauh lebih penting karena merupakan hak daerah.
Penting untuk mempertanyakan dan mendiskusikan secara detail hal ini kepada kementerian terkait. Jangan sampai daerah mendapatkan status tanpa tambahan nilai itulah yang disebut sebagai “status abule” (status tanpa makna ekonomi).
Royalti dalam DBH: Bijih Mentah vs Produk Olahan
Iuran produksi yang dimaksudkan dalam DBH terdiri atas dua sumber:
1. Iuran produksi dari bahan baku tambang
2. Iuran produksi dari hasil olahan atau pemurnian
Keduanya tetap dikenakan royalti sesuai latar belakang perizinannya, meskipun skema antar-UIP/IUPK dan IUI berbeda.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendukung hilirisasi pertambangan dengan prinsip tarif lebih rendah dari bijih mentah (ore). Tujuannya adalah mendorong perusahaan melakukan pemurnian di dalam negeri.
Contoh Komoditas Nikel
Berdasarkan regulasi terbaru:
· Bijih nikel mentah (ore): tarif progresif tinggi, berkisar 14 persen-19 persen
· Produk olahan smelter (feronikel/FeNi atau nikel pig iron/NPI): tarif sekitar 5 persen-7 persen (berlaku dalam rezim perizinan ESDM, sementara di rezim Perindustrian diatur tersendiri)
Perbedaan Royalti antara Rezim Pertambangan dan Rezim Industri
Perbedaan pengenaan royalti nikel antara izin tambang (IUP/IUPK) dan izin industri (IUI) telah menjadi perhatian. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dan memastikan produk hasil pengolahan smelter pemegang IUP tidak kalah saing dengan produk IUI, pascakenaikan tarif royalti bijih nikel dan produk logam nikel (CNBC, 24/3/2025).
Pernyataan ini menggambarkan adanya perbedaan antarrezim perizinan, yaitu antara perizinan pertambangan di ESDM dan perizinan industri di Kementerian Perindustrian.
1. Smelter Terintegrasi (IUP/IUPK)
Jika tambang dan smelter berada dalam satu kesatuan izin hulu ke hilir, royalti tidak ditarik saat bijih keluar dari tambang. Royalti baru dipungut satu kali di akhir, berdasarkan volume dan nilai jual produk logam hasil pemurnian smelter.
Dasar hukum:
· UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba
· PP No. 19 Tahun 2025 dan PP No. 18 Tahun 2025
· Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2025
· Kepmen ESDM No. 18.K/HK.02/MEM.B/2022
2. Smelter Independen (IUI)
Jika smelter berdiri sendiri di bawah Kementerian Perindustrian dan membeli bahan baku dari tambang lain, royalti sudah dipungut di hulu, saat tambang menjual bijih mentah ke smelter. Produk akhir dari smelter independen tidak lagi dikenakan royalti minerba untuk komoditas utama, melainkan hanya dikenakan pajak industri standar.
Izin Usaha Industri (IUI) untuk smelter independen tidak diatur dalam regulasi royalti pertambangan Kementerian ESDM, melainkan tunduk pada regulasi sektor perindustrian. Pemegang IUI tidak ditarik royalti minerba atas produk akhir karena statusnya adalah entitas manufaktur/industri, bukan entitas pertambangan.
Baca: Morowali dan Morut Berhak atas DBH: Bukan Sekadar Status














Komentar