Paripurna DPRD, Penjelasan 4 RANPERDA oleh Wali Kota Palu

Palu, gNews.co.id. – Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035.

Di wakili oleh Wakil Wali Kota Palu dr. Renny A Lamajido yang Membacakan penjelasan walikota atas Rancangan Pertauran Daerah (RANPERDA), Selasa 21 februari 2023 Di Ruang Sidang DPRD Kota Palu.

dr. Renny A Lamajido menyampaikan bahwa Perseroan Terbatas (PT) Bangun Palu Sulawesi Tengah diatur dalam PERDA Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diubah dengan Perda Kota Palu nomor 11 tahun 2015 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.

Baca : Jaminan Kematian Rp42 Juta Diberikan kepada Keluarga Atlet Kota Palu yang Gugur di Ajang Porprov IX

“Perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” Ujar dr. Renny A Lamajido.

Wakil Walikota juga memaparkan arah Pengaturan dan Jangkauan RANPERDA yaitu, perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan ketentuan peralihan.

Berdasarkan beberapa pertimbangan Maka Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 di lakukan revisi, arah dan jangkauan pengaturan Ranperda ini. Meliputi : Industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

Dari pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta penyidik pegawai negeri sipil (PNS).

Baca : Satpol PP Palu Harap Masyarakat Tidak Lagi Biarkan Hewan Ternaknya Berkeliaran di Ruang Publik

Dia menjelaskan, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat. Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang-dibentuk dan ditegakkan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Komentar